AS Batalkan UU yang Melarang Senjata Api di Dalam Gereja New York

Anton Suhartono
Hakim Federal AS membatalkan UU di New York yang melarang senjata api di dalam gereja serta tempat ibadah lainnya (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Hakim federal Amerika Serikat (AS) membatalkan undang-undang (UU) yang disahkan Negara Bagian New York soal larangan membawa senjata api di gereja. Legislator New York pada 1 September lalu mengesahkan UU yang melarang senjata api di dalam gereja dan tempat ibadah lainnya.

Putusan Hakim Distrik AS John Sinatra tersebut menandai kemenangan terbaru kelompok pendukung senjata di New York. UU itu juga melarang keberadaan senjata api di beberapa tempat umum dan pribadi lainnya serta memperketat syarat kepemilikan senjata.

Dua pemimpin gereja New York pekan lalu menggugat UU tersebut dengan alasan bertentangan dengan hak kepemilikan senjata sebagaimana diatur dalam Amandemen Kedua Konstitusi AS.

Sinatra menyetujui putusan setebal 40 halaman yang membatalkan New York untuk menegakkan aturan tersebut untuk sementara, sembari berjalannya proses pengadilan.

Dia mengutip putusan Mahkamah Agung AS pada Juni yang membatalkan UU di New York sebelumnya. UU itu melarang seseorang membawa pistol di tempat umum tanpa bukti keadaan khusus. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Harga BBM Nonsubsidi usai Minyak Dunia Anjlok

57 tahun lalu

Loyo, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.725 per Dolar AS

57 tahun lalu

Trump Bantah Akan Bayar Ganti Rugi Perang ke Iran: Hoaks!

57 tahun lalu

Iran Sebut AS Akan Ganti Kerugian Perang: Ini Poin Penting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal