DEN HAAG, iNews.id - Amerika Serikat (AS) meminta Mahkamah Internasional (ICJ) agar tidak memerintahkan Israel menarik pasukannya dari wilayah Palestina yang diduduki. Perwakilan AS mendapat giliran menyampaikan pandangan dalam sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, terkait kasus pendudukan Israel atas Palestina, Rabu (21/2/2024).
Pengadilan tertinggi PBB itu diminta Majelis Umum PBB pada 2022 untuk mengeluarkan pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.
Mahkamah sebenarnya tidak diminta untuk mengeluarkan pendapat mengenai penarikan pasukan Israel dari wilayah pendudukan, namun banyak negara yang berpartisipasi dalam sidang mendesak Israel melakukannya. Pencaplokan wilayah Palestina oleh Israel disertai pembangunan permukiman baru merupakan perbuatan ilegal.
“Setiap tindakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan atas kebutuhan keamanan nyata dari Israel,” kata Richard Visek, perwakilan AS dalam sidang, yang juga penasihat hukum Departemen Luar Negeri (Deplu), kepada majelis hakim.
“Kita semua diingatkan akan kebutuhan keamanan tersebut pada 7 Oktober (serangan Hamas) dan kebutuhan tersebut tetap ada. Sayangnya kebutuhan tersebut diabaikan oleh banyak peserta (sidang mahkamah)," ujarnya lagi, seperti dikutip dari Reuters.
Visek juga meminta para hakim untuk tetap berpegang pada kerangka kerja PBB yang telah ditetapkan untuk solusi dua negara.
“Singkatnya, penting bagi pengadilan untuk mengingat keseimbangan yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum untuk memberikan peluang terbaik bagi perdamaian jangka panjang,” katanya.
Mahkamah, kata dia, seharusnya tidak memutus bahwa Israel secara hukum berkewajiban untuk segera menarik diri dari wilayah pendudukan tanpa syarat.
Sebanyak 52 negara akan menyampaikan pandangan mereka dalam sidang selama sepekan yang berakhir pada 26 Februari mendatang. Rusia dan Prancis mendapat giliran pada Rabu malam.