DEN HAAG, iNews.id - Amerika Serikat (AS) meminta Mahkamah Internasional (ICJ) agar tidak memerintahkan Israel menarik pasukannya dari wilayah Palestina yang diduduki. Perwakilan AS mendapat giliran menyampaikan pandangan dalam sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, terkait kasus pendudukan Israel atas Palestina, Rabu (21/2/2024).
Pengadilan tertinggi PBB itu diminta Majelis Umum PBB pada 2022 untuk mengeluarkan pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.
Mahkamah sebenarnya tidak diminta untuk mengeluarkan pendapat mengenai penarikan pasukan Israel dari wilayah pendudukan, namun banyak negara yang berpartisipasi dalam sidang mendesak Israel melakukannya. Pencaplokan wilayah Palestina oleh Israel disertai pembangunan permukiman baru merupakan perbuatan ilegal.
“Setiap tindakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan atas kebutuhan keamanan nyata dari Israel,” kata Richard Visek, perwakilan AS dalam sidang, yang juga penasihat hukum Departemen Luar Negeri (Deplu), kepada majelis hakim.
“Kita semua diingatkan akan kebutuhan keamanan tersebut pada 7 Oktober (serangan Hamas) dan kebutuhan tersebut tetap ada. Sayangnya kebutuhan tersebut diabaikan oleh banyak peserta (sidang mahkamah)," ujarnya lagi, seperti dikutip dari Reuters.