Israel tidak ambil bagian memberikan pandangan, namun mengirim surat kepada hakim bahwa sidang itu bisa merugikan penyelesaian konflik yang saat ini sedang dinegosiasikan.
Pada sidang hari pertama yakni Senin lalu, Menlu Palestina Riyad Al Maliki meminta hakim untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayahnya ilegal. Selain itu pendapat majelis soal ilegalnya pendudukan Israel bisa membantu mencapai solusi dua negara.
Panel beranggotakan 15 hakim ICJ diminta untuk meninjau pendudukan, permukiman, dan aneksasi Israel termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang serta tindakan diskriminatif Israel lainnya terhadap rakyat Palestina.
Para hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan mengeluarkan putusan untuk Majelis Umum PBB meski tak mengikat.