WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendakwa dua pengusaha asing dengan dugaan memfasilitasi penghindaran sanksi dan skema pencucian uang terkait kapal pesiar miliarder Rusia, Viktor Vekselberg senilai 90 juta dolar AS atau Rp 1,3 miliar.
Vladislav Osipov (51) warga Rusia, dan Richard Masters (52) warga Inggris, didakwa di pengadilan AS pada Jumat (20/12/2023). Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan mengatakan, keduanya diduga berkonspirasi untuk menipu dan melakukan pelanggaran terhadap AS.
"AS meminta Spanyol untuk menangkap Masters untuk ekstradisi," kata Departemen Kehakiman.
Washington memberlakukan sanksi terhadap Vekselberg pada 2018 atas dugaan campur tangan Rusia dalam pemilu AS 2016 dan atas hubungannya dengan Presiden Vladimir Putin setelah invasi Rusia ke Ukraina pada 2022. Sebaliknya, Kremlin membantah ikut campur dalam pemilihan dan menyebut tindakannya di Ukraina sebagai operasi militer khusus.
Polisi Spanyol tahun lalu menyita superyacht milik Vekselberg atas nama otoritas AS. Dinilai sekitar 90 juta dolar, 'Tango' sepanjang 78 meter itu disita di sebuah galangan kapal di Pulau Mediterania Mallorca.