AS Dakwa Komandan Taliban atas Tewasnya 3 Tentara dan Serangan Helikopter di Afghanistan

Anton Suhartono
Mantan komandan Taliban Haji Najibullah didakwa oleh AS atas tuduhan pembunuhan dan terorisme terkait tewasnya 3 tentara dan seorang penerjemah pada 2008 (Foto: Reuters)

Pernyataan dari kantor jaksa mengungkap, Najibullah didakwa membunuh warga negara AS, memberikan dukungan material untuk tindakan terorisme yang mengakibatkan kematian, penyanderaan, penculikan serta tuduhan lainnya. Dengan dakwaan itu, Najibullah terancam hukuman penjara seumur hidup.

Terkait dakwaan sebelumnya yang disampaikan Pengadilan Federal Manhattan pada November 2020, Najibullah menegaskan tidak bersalah. 

Dia ditangkap oleh militer AS dan dipindahkan ke negara itu dari Ukraina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza

Internasional
9 jam lalu

Trump Bakal Berikan Bansos Rp33 Juta ke Setiap Warga AS, Bisa untuk Meringankan Pajak

Internasional
10 jam lalu

Senat Sepakati Anggaran, Shut Down Pemerintah AS Berakhir!

Internasional
11 jam lalu

5 Program Unggulan Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Internasional
11 jam lalu

200 Warga Sipil Terjebak di Terowongan Jalur Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal