AS Dakwa Komandan Taliban atas Tewasnya 3 Tentara dan Serangan Helikopter di Afghanistan

Anton Suhartono
Mantan komandan Taliban Haji Najibullah didakwa oleh AS atas tuduhan pembunuhan dan terorisme terkait tewasnya 3 tentara dan seorang penerjemah pada 2008 (Foto: Reuters)

Pernyataan dari kantor jaksa mengungkap, Najibullah didakwa membunuh warga negara AS, memberikan dukungan material untuk tindakan terorisme yang mengakibatkan kematian, penyanderaan, penculikan serta tuduhan lainnya. Dengan dakwaan itu, Najibullah terancam hukuman penjara seumur hidup.

Terkait dakwaan sebelumnya yang disampaikan Pengadilan Federal Manhattan pada November 2020, Najibullah menegaskan tidak bersalah. 

Dia ditangkap oleh militer AS dan dipindahkan ke negara itu dari Ukraina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 jam lalu

Trump Klaim Ambil Alih Selat Hormuz: Kondisinya Sangat Baik!

7 jam lalu

Tak Beri Ampun! Iran Gempur Pangkalan Militer AS Lagi, di Kuwait dan Uni Emirat Arab

10 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.679 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

11 jam lalu

Usai 7 Bulan Perang Lawan Iran, 5.000 Tentara AS Kru USS Abraham Lincoln Berlibur di Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal