AS Dakwa Komandan Taliban atas Tewasnya 3 Tentara dan Serangan Helikopter di Afghanistan

Anton Suhartono
Mantan komandan Taliban Haji Najibullah didakwa oleh AS atas tuduhan pembunuhan dan terorisme terkait tewasnya 3 tentara dan seorang penerjemah pada 2008 (Foto: Reuters)

Pernyataan dari kantor jaksa mengungkap, Najibullah didakwa membunuh warga negara AS, memberikan dukungan material untuk tindakan terorisme yang mengakibatkan kematian, penyanderaan, penculikan serta tuduhan lainnya. Dengan dakwaan itu, Najibullah terancam hukuman penjara seumur hidup.

Terkait dakwaan sebelumnya yang disampaikan Pengadilan Federal Manhattan pada November 2020, Najibullah menegaskan tidak bersalah. 

Dia ditangkap oleh militer AS dan dipindahkan ke negara itu dari Ukraina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Iran Hujani Israel dengan Rudal Balistik, Kilang Minyak Bahrain Ikut Meledak

Internasional
16 jam lalu

Viral! Rudal Patriot AS Nyasar Hantam Rumah Warga Bahrain, Gagal Cegat Drone Iran

Internasional
19 jam lalu

Video Buktikan Rudal Tomahawk AS Hantam Sekolah di Iran, Tepis Pernyataan Trump

Internasional
21 jam lalu

Rekaman Ungkap Detik-Detik Rudal Tomahawk AS Hantam Sekolah di Iran Tewaskan Ratusan Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal