Pernyataan dari kantor jaksa mengungkap, Najibullah didakwa membunuh warga negara AS, memberikan dukungan material untuk tindakan terorisme yang mengakibatkan kematian, penyanderaan, penculikan serta tuduhan lainnya. Dengan dakwaan itu, Najibullah terancam hukuman penjara seumur hidup.
Terkait dakwaan sebelumnya yang disampaikan Pengadilan Federal Manhattan pada November 2020, Najibullah menegaskan tidak bersalah.
Dia ditangkap oleh militer AS dan dipindahkan ke negara itu dari Ukraina.