AS Jatuhkan Sanksi kepada Presiden Pengadilan Kriminal Internasional Tomoko Akane

Anton Suhartono
Pemerintah AS, Selasa (18/8), menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Tomoko Akane (Foto: Istimewa)

WASHINGTON, iNews.id -Amerika Serikat, Selasa (18/8/2026), menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Tomoko Akane. Sanksi juga dijatuhkan kepada pejabat ICC lainnya, Abdoulaye Seye.

Akane merupakan warga negara Jepang yang menjabat presiden ICC sejak 2024, sementara Seye merupakan warga negara Senegal. Keduanya dimasukkan dalam Specially Designated Nationals (SDN) oleh Departemen Keuangan AS.

Penetapan sanksi bagi keduanya dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Donald Trump Nomor 14203 tentang Penjatuhan Sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional yang ditandatangani pada 6 Februari 2025. Instruksi yang sama  sebelumnya digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap 10 pejabat ICC lain, termasuk mantan Kepala Jaksa Karim Khan serta delapan hakim.

Dengan sanksi ini, pemerintah AS memblokir seluruh aset Akane dan Seye yang berada di AS. Selain itu semua warga dan entitas AS dilarang melakukan transaksi dengan mereka.

Langkah ini diambil saat AS meningkatkan tekanan terhadap ICC setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri IsraelBenjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
23 jam lalu

Pemilu AS, Trump Pede Partai Republik Menang di DPR dan Senat

1 hari lalu

Israel Siaga Tinggi Jelang Peringatan 3 Tahun Serangan Hamas

1 hari lalu

Christa Pike, Terpidana Mati yang Gagal Dieksekusi setelah 2 Kali Disuntik Akhirnya Sadar

1 hari lalu

Gedung Putih Luruskan Pernyataan Trump soal Iran Bisa Hancurkan Los Angeles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal