AS Jatuhkan Sanksi kepada Presiden Pengadilan Kriminal Internasional Tomoko Akane

Anton Suhartono
Pemerintah AS, Selasa (18/8), menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Tomoko Akane (Foto: Istimewa)

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuduh Akane dan Seye terlibat secara langsung dalam untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat yang pemerintahannya tidak menyetujui yurisdiksi ICC.

"Kampanye seluruh jajaran pemerintah kami untuk melenyapkan ancaman yang ditimbulkan oleh ICC terhadap kedaulatan nasional akan dilakukan secara menyeluruh, dan kami berharap negara-negara lain akan bergabung dengan menghentikan pendanaan serta partisipasi mereka dalam pengadilan yang dipolitisasi dan tidak akuntabel ini," ujarnya.

Departemen Luar Negeri (Deplu) AS pada Juli lalu meluncurkan kampanye yan bertujuan menentang seluruh ancaman ICC terhadap kedaulatan AS

Sebelumnya, Rubio mengatakan bahwa ICC melanggar aturan sendiri dengan mengeklaim yurisdiksi atas negara-negara yang bukan anggota. AS dan Israel bukan anggota ICC.

Sementara itu Akane berulang kali mengkritik kampanye sanksi ini sejak awal. Dia mengatakan kepada Majelis Negara-Negara Anggota ICC pada Desember 2025, langkah-langkah tersebut tidak akan mengubah cara para hakim menafsirkan mandat mereka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bos Saudi Aramco Peringatkan Cadangan Minyak Dunia Menipis: Butuh 2 Tahun untuk Pulih

9 jam lalu

AS Tarik Pesawat Pengebom dari Inggris, Pilot Tetap Siaga Serang Iran

11 jam lalu

AS Bakal Kirim Pasukan Tambahan ke Israel, Sinyal Apa?

11 jam lalu

Kurangi Kebergantungan dari AS, Kanada Batalkan Pembelian 88 Jet Tempur F-35?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal