Pemerintah Swedia sebenarnya sudah melarang demonstrasi pembakaran Alquran setelah politikus anti-Islam Rasmus Paludan melakukannya pada awal tahun ini. Namun pada 12 Juni, pengadilan banding Swedia menguatkan putusan pengadilan untuk membatalkan larangan pembakaran Alquran dengan alasan membatasi kebebasan berpendapat.
Disebutkan, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk melarang dua demonstrasi pembakaran Alquran yang berlangsung pada awal tahun ini, salah satunya dilakukan Paludan.
Polisi menolak izin dua demonstrasi pembakaran Alquran pada Februari dengan alasan keamanan. Namun dua orang yang melakukan demonstrasi yakni di luar kedubes Irak dan Turki mengajukan banding.