Sebelumnya, hanya pemohon yang membutuhkan pemeriksaan tambahan -seperti orang yang pernah ke bagian dunia yang dikendalikan oleh kelompok-kelompok teroris- yang perlu menyerahkan data ini.
Namun sekarang pelamar harus menyerahkan nama akun mereka pada daftar platform media sosial, dan juga secara sukarela merinci akun mereka di situs mana pun yang belum terdaftar.
Siapa pun yang berbohong tentang penggunaan media sosial mereka dapat menghadapi konsekuensi imigrasi yang serius.
Pemerintahan Presiden Donald Trump pertama kali mengusulkan kebijakan ini pada Maret tahun lalu.
Pada saat itu, American Civil Liberties Union -kelompok hak-hak sipil- mengatakan tidak ada bukti bahwa pemantauan media sosial seperti itu efektif atau adil, dan mengatakan kebijakan ini akan menyebabkan orang menyensor diri mereka sendiri secara online.