AS Kini Wajibkan Para Pemohon Visa Serahkan Detail Akun Media Sosial

Nathania Riris Michico
Pemohon visa harus menyertakan nama akum media sosial mereka. (FOTO: PA)

WASHINGTON, iNews.id - Hampir semua pemohon visa Amerika Serikat (AS) harus menyerahkan rincian media sosial mereka di bawah kebijakan imigrasi yang baru saja diterapkan negara itu.

Peraturan Departemen Luar Negeri menyebut, orang harus menyerahkan nama media sosial dan alamat email serta nomor telepon selama lima tahun terakhir.

Ketika diusulkan tahun lalu, pihak berwenang memperkirakan proposal tersebut akan mempengaruhi 14,7 juta orang setiap tahun.

Pemohon visa diplomatik dan resmi tertentu akan dibebaskan dari langkah-langkah baru yang ketat. Namun, orang yang bepergian ke AS untuk bekerja atau belajar harus menyerahkan informasi mereka.

"Kami terus bekerja untuk menemukan mekanisme untuk meningkatkan proses seleksi kami untuk melindungi warga AS, sambil mendukung perjalanan yang legal ke Amerika Serikat," kata departemen itu, seperti dikutip BBC.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza

Internasional
10 jam lalu

Trump Bakal Berikan Bansos Rp33 Juta ke Setiap Warga AS, Bisa untuk Meringankan Pajak

Internasional
12 jam lalu

Senat Sepakati Anggaran, Shut Down Pemerintah AS Berakhir!

Internasional
13 jam lalu

5 Program Unggulan Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Internasional
13 jam lalu

200 Warga Sipil Terjebak di Terowongan Jalur Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal