AS Kutuk Deportasi Paksa Warga Ukraina ke Rusia

Umaya Khusniah
Pemerintah AS menuduh Rusia melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi paksa warga Ukraina. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menuduh Rusia melakukan kejahatan perang. Mereka mendeportasi paksa ratusan ribu pria, wanita dan anak-anak Ukraina ke Rusia dengan tujuan mengubah susunan demografis negara itu. 

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken pada Rabu (13/7/2022) mengutuk keras pemindahan dan deportasi orang-orang secara tidak sah dari wilayah-wilayah di Ukraina yang sekarang dikuasai Rusia.

"Tindakan Moskow tampaknya direncanakan. Ini mirip dengan sejarah operasi penyaringan Rusia di Chechnya dan daerah lain. Operasi penyaringan Presiden Vladimir Putin memisahkan keluarga, menyita paspor Ukraina, dan mengeluarkan paspor Rusia merupakan upaya nyata untuk mengubah susunan demografis Ukraina," katanya. 

Dia menegaskan, Rusia harus membebaskan mereka yang ditahan. Selain itu, Rusia juga harus mengizinkan warga Ukraina yang dipindahkan atau dipaksa untuk meninggalkan Ukraina untuk segera kembali ke rumah dengan aman.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Trump Ejek Rusia Negara Macan Kertas, Putin: Lalu NATO itu Apa?

Internasional
18 jam lalu

Putin Soroti Perjanjian Senjata Nuklir dengan AS, Bawa-Bawa Inggris dan Prancis

Internasional
2 hari lalu

Venezuela Siaga, Tuding Jet Tempur Siluman F-35 AS Sengaja Provokasi

Internasional
2 hari lalu

AS Ancam Sanksi Pengadilan Kriminal Internasional demi Bela Israel, 125 Negara Mengecam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal