NEW YORK, iNews.id - Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi perjalanan terhadap Raul Castro dan keluarganya. AS menuduh mantan presiden Kuba itu melanggar hak asasi manusia.
"Raul Castro mengawasi sebuah sistem yang secara sewenang-wenang menahan ribuan orang Kuba dan saat ini menahan lebih dari 100 tahanan politik," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, seperti dilaporkan AFP, Jumat (27/9/2019).
Sanksi itu berarti bahwa sang mantan presiden, yang merupakan saudara pemimpin revolusi Fidel Castro, tidak akan diperbolehkan melakukan perjalanan ke AS.
Tak hanya dia, larangan melakukan perjalanan ke AS juga berlaku bagi kerabat. Keluarga dekat sang bagi mantan pemimpin berusia 88 tahun itu akan ditolak masuk ke AS.
Di antara mereka yang dilarang salah satunya adalah putri Raul, Mariela Castro Espin, yang menjadi advokat terkemuka untuk hak-hak LGBT dan kesadaran HIV / AIDS.