AS Minta Malaysia Ekstradisi Warga Korut yang Ditangkap Terkait Sanksi Ekonomi

Anton Suhartono
Seorang warga Korut ditangkap di Malaysia karena kasus pencucian uang dan pelanggaran sanksi ekonomi (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Amerika Serikat meminta Malaysia untuk mengekstradisi seorang pria Korea Utara (Korut). Pria bernama Mun Chol Myong (54) itu dituduh terlibat pencucian uang serta melanggar pemberlakuan sanksi terhadap Korut.

Mun sudah tinggal di Malaysia selama 10 tahun bersama istri dan dua putrinya. Dia ditangkap pada Mei 2019 dan didakwa dengan lima tuduhan pencucian uang di AS. Selain itu, dia dituduh melanggar sanksi yang diberlakukan terhadap Korut dengan menjual barang-barang mewah serta minuman keras ke negaranya.

Jaksa penuntut Faizul Aswad Masri mengatakan, pelanggaran ini terjadi antara 2014 dan 2017 melibatkan barang-barang yang masuk dalam daftar tak boleh dikirim ke Korut.

Pada bulan lalu, hakim menolak permintaan pembebasan dengan uang jaminan karena dia berpotensi kabur.

Dalam sidang pada Kamis (4/7/2019), pengacara Mun, Jagjit Singh, mengatakan kliennya harus dibebaskan dengan jaminan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
11 jam lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Internasional
3 hari lalu

Kim Jong Un Ingin Korea Utara Produksi Rudal Lebih Banyak, Bangun Pabrik-Pabrik Amunisi Baru

Internasional
4 hari lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Destinasi
4 hari lalu

Viral Kisah Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal