WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terbaru kepada puluhan individu maupun entitas dari China, Myanmar, Korea Utara (Korut), dan Bangladesh, terkait tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bukan hanya AS, negara lain yakni Inggris dan Kanada ikut serta menjatuhkan sanksi.
Kanada dan Inggris bergabung dengan AS menjatuhkan sanksi terkait tuduhan pelanggaran HAM di Myanmar. Selain itu AS juga memberlakukan sanksi baru pertama terhadap Korut di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden, menargetkan entitas militer Myanmar.
"Tindakan kami hari ini, terutama yang bekerja sama dengan Inggris dan Kanada, mengirim pesan bahwa negara-negara demokrasi seluruh dunia akan bertindak melawan mereka yang menyalahgunakan kekuasaan negara untuk menimbulkan penderitaan dan penindasan," kata Wakil Menteri Keuangan AS, Wally Adeyemo, dikutip dari Reuters, Sabtu (11/12/2021).
Langkah ini merupakan yang terbaru dari serangkaian sanksi pemerintahan Joe Biden bertepatan dengan konferensi tingkat tinggi (KTT) untuk demokrasi yang digelar virtual selama 2 hari. Pada kesempatan itu Biden mengumumkan inisiatif untuk meningkatkan demokrasi di seluruh dunia serta mendukung undang-undang pro-demokrasi di negaranya.
Biden mengatakan komitmen yang dibuat oleh beberapa dari 100 pemimpin dunia lebih di KTT akan mendorong meningkatnya otokrasi di seluruh dunia, memerangi korupsi, dan mempromosikan HAM.
"Ini akan membantu benih lahan subur bagi demokrasi untuk berkembang di seluruh dunia," katanya, dalam pidato penutupan KTT.
Departemen Keuangan (Depkeu) memasukkan perusahaan kecerdasan buatan (AI) China SenseTime dalam daftar entitas yan disanksi karena terkait dengan industri militer China. Depkeu menuduhnya perusahaan mengembangkan program pengenalan wajah yang dapat menentukan etnis yang ditargetkan, dengan fokus ditujukan kepada etnis Uighur. Akibat sanksi ini, para investor AS dilarang berinvestasi di perusahaan ini.