Dia menyebut penangkapan itu sebagai bentuk kemarahan dan mengingatkan bahwa langkah itu sama saja bentuk penghinaan Partai Komunis China terhadap rakyat dan supremasi hukum.
Kepolisian Hong Kong menangkap 53 orang dalam penggerebekan para aktivis pro-demokrasi. Ini merupakan penangkapan terbesar sejak China memberlakukan undang-undang (UU) keamanan nasional di kota itu pada Juni 2020.
Para kritikus menentang UU keamanan nasional tersebut karena membungkam perbedaan pendapat.