AS Tuduh Seorang WNI Langgar Sanksi terhadap Iran karena Kirim Suku Cadang Pesawat

Anton Suhartono
Seorang WNI dituduh melanggar sanksi yang diberlakukan AS terhadap Iran terkait ekspor komponen pesawat Mahan Air (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh seorang warga Indonesia melanggar sanksi yang diberlakukan terhadap Iran, yakni mengirim suku cadang pesawat senilai jutaan dilar AS untuk maskapai Mahan Air.

WNI yang dimaksud adalah pemimpin perusahaan PT MS AS, SK, yang dituduh mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke Mahan Air.

Dalam dokumen dakwaan yang diajukan ke pengadilan federal di Washington, Selasa (17/12/2019), disebutkan, apa yang dilakukan SK dinilai Departemen Kehakiman AS telah melanggar sanksi yang diberlakukan terhadap Iran pada 2011 hingga 2018.

Selain itu, SK juga dituduh mengirim suku cadang pesawat ke AS untuk diperbaiki lalu mengirimnya kembali ke Iran.

Ada delapan dakwaan yang ditujukan, di antaranya melanggar sanksi terhadap Iran, pencucian uang, dan memberikan pernyataan palsu. Selain SK, ada pihak lain yang dituduh melanggar yakni PT MS AS serta dua perusahaan Indonesia lainnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
7 jam lalu

Direktur CIA Temui Bos Intelijen Rusia, Trump: Bukan untuk Beri Peringatan

8 jam lalu

Rusia Dukung Iran Perang Lawan AS, Presiden Pezeshkian Berterima Kasih ke Putin

10 jam lalu

Iran Ancam Negara-Negara Timur Tengah yang Bantu AS: Akan Kami Balas dengan Dahsyat

11 jam lalu

Presiden Iran Tawarkan AS Berdamai Lagi: Kembalilah ke MoU!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal