AS Tunda Deportasi 51 WNI

Anton Suhartono
Deportasi 51 WNI di New Hampshire, Amerika Serikat, ditunda (Foto: Reuters)

BOSTON, iNews.id – Hakim federal memerintahkan imigrasi Amerika Serikat untuk menunda pendeportasian 51 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal secara ilegal atau melebihi batas waktu yang ditentukan di New Hampshire.

Kesempatan perpanjangan waktu ini akan dimanfaatkan para WNI untuk menyampaikan argumentasi atau alasan sehingga status mereka dapat diubah. Mereka merupakan para warga Indonesia keturunan China yang terbang ke AS pada saat kerusuhan 1998 pecah.

Pada Agustus 2017, Immigration Customs Enforcement (ICE) sudah meminta mereka untuk bersiap-siap meninggalkan AS dalam dua bulan. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Donald Trump yang akan menindak tegas para imigran ilegal.

Mereka bisa mendapat perpanjangan izin untuk tinggal setelah pada 2010 mencapai kesepakatan dengan ICE. Namun batas waktu izin sudah habis dan mereka gagal memenuhi target waktu untuk mengajukan suaka.

Keputusan untuk menunda deportasi ini dicapai setelah hakim federal memberikan otoritas pengurusan masalah keimigrasian ke eksekutif, bukan pengadilan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
10 bulan lalu

Myanmar Tangkap 84 WNI Pelaku Praktik Scammer, Diserahkan ke KBRI Bangkok

Internasional
10 bulan lalu

Malaysia Deportasi 255 WNI termasuk 1 Balita

Nasional
5 tahun lalu

Kemlu: Kasus Penyerangan 2 WNI di Stasiun AS Sudah Ditangani Aparat 

Internasional
5 tahun lalu

Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal