Kepala Hakim Distrik AS di Boston Patti Saris mengatakan, pihaknya memastikan bahwa 51 WNI punya argumentasi kuat bahwa kondisi di Indonesia belum memungkinkan bagi mereka untuk kembali.
Menurut Saris, dengan alasan keamanan itulah para WNI punya peluang kasus mereka dibuka kembali. Dengan demikian mereka punya kesempatan untuk tinggal di AS lagi.
"Pemerintah harus menginformasikan kepada pengadilan, apakah para pemohon yang tidak ditahan ini akan punya akses ke prosedur darurat jika mereka harus mengajukan mosi ini dibuka kembali," cetus Saris.
Sementara itu pihak ICE berjanji akan mematuhi keputusan pengadilan, tapi mereka akan mengajukan banding atas pembatalan deportasi ini.
"Kami akan meninjau kembali keputusan itu dan akan mematuhi perintah pengadilan," kata Juru Bicara ICE, Shawn Neudauer.