AS Tunda Deportasi 51 WNI

Anton Suhartono
Deportasi 51 WNI di New Hampshire, Amerika Serikat, ditunda (Foto: Reuters)

Kepala Hakim Distrik AS di Boston Patti Saris mengatakan, pihaknya memastikan bahwa 51 WNI punya argumentasi kuat bahwa kondisi di Indonesia belum memungkinkan bagi mereka untuk kembali.

Menurut Saris, dengan alasan keamanan itulah para WNI punya peluang kasus mereka dibuka kembali. Dengan demikian mereka punya kesempatan untuk tinggal di AS lagi.

"Pemerintah harus menginformasikan kepada pengadilan, apakah para pemohon yang tidak ditahan ini akan punya akses ke prosedur darurat jika mereka harus mengajukan mosi ini dibuka kembali," cetus Saris.

Sementara itu pihak ICE berjanji akan mematuhi keputusan pengadilan, tapi mereka akan mengajukan banding atas pembatalan deportasi ini.

"Kami akan meninjau kembali keputusan itu dan akan mematuhi perintah pengadilan," kata Juru Bicara ICE, Shawn Neudauer.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
10 bulan lalu

Myanmar Tangkap 84 WNI Pelaku Praktik Scammer, Diserahkan ke KBRI Bangkok

Internasional
10 bulan lalu

Malaysia Deportasi 255 WNI termasuk 1 Balita

Nasional
5 tahun lalu

Kemlu: Kasus Penyerangan 2 WNI di Stasiun AS Sudah Ditangani Aparat 

Internasional
5 tahun lalu

Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal