TEHERAN, iNews.id - Sebuah rancangan undang-undang kontroversial di Iran segera disahkan oleh parlemen. Aturan itu mengatur perempuan dewasa yang tidak menggunakan hijab bisa dipenjara 15 tahun.
Selain itu, bagi orang yang menghina perempuan berhijab juga bisa dicambuk 74 kali dan dipenjara enam bulan seperti dilaporkan Tasnim News, Selasa (22/8/2023).
Warga negara asing yang menentang undang-undang ini bisa diusir dari negara.
Selama berbulan-bulan, golongan konservatif telah menyerukan tindakan yang lebih keras terhadap pelanggaran aturan berpakaian.
Mengenakan hijab telah menjadi hukum di Iran selama lebih dari 40 tahun.
Sebelumnya, polisi moral Iran kembali berpatroli bulan lalu usai vakum karena aksi protes kematian Mahsa Amini pada 2022. Setiap perempuan dewasa di Iran wajib menggunakan hijab sesuai aturan.
Polisi moral tersebut bertugas mengawasi perempuan untuk menggunakan hijab, bepakaian panjang dan tidak ketat.