Aturan Ketat di Iran, Tak Pakai Hijab dan Menghina Perempuan Berkerudung Bisa Dipenjara

Muhammad Fida Ul Haq
Perempuan dewasa di Iran wajib menggunakan hijab sesuai aturan (Foto: Reuters)

TEHERAN, iNews.id - Sebuah rancangan undang-undang kontroversial di Iran segera disahkan oleh parlemen. Aturan itu mengatur perempuan dewasa yang tidak menggunakan hijab bisa dipenjara 15 tahun.

Selain itu, bagi orang yang menghina perempuan berhijab juga bisa dicambuk 74 kali dan dipenjara enam bulan seperti dilaporkan Tasnim News, Selasa (22/8/2023).

Warga negara asing yang menentang undang-undang ini bisa diusir dari negara.

Selama berbulan-bulan, golongan konservatif telah menyerukan tindakan yang lebih keras terhadap pelanggaran aturan berpakaian.

Mengenakan hijab telah menjadi hukum di Iran selama lebih dari 40 tahun.

Sebelumnya, polisi moral Iran kembali berpatroli bulan lalu usai vakum karena aksi protes kematian Mahsa Amini pada 2022. Setiap perempuan dewasa di Iran wajib menggunakan hijab sesuai aturan.

Polisi moral tersebut bertugas mengawasi perempuan untuk menggunakan hijab, bepakaian panjang dan tidak ketat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026

Internasional
9 hari lalu

Spesifikasi Drone LUCAS Amerika yang Dibikin Khusus untuk Cegat Drone Kamikaze Shahed Iran

Internasional
9 hari lalu

Amerika Bikin Drone LUCAS Seharga Rp584 Juta per Unit untuk Cegat Drone Shahed Iran

Internasional
9 hari lalu

Dibikin Repot Drone Kamikaze Iran Shahed, Amerika Bentuk Skuadron Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal