Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

Reza Fajri
Polisi Jepang menangguhkan SIM milik hampir 900 pesepeda setelah mereka mengayuh sepeda dalam keadaan mabuk (foto: Pixabay)

TOKYO, iNews.id - Polisi Jepang menangguhkan surat izin mengemudi (SIM) milik hampir 900 pesepeda setelah mereka kedapatan mengayuh sepeda dalam keadaan mabuk. Otoritas menilai, para pelanggar berpotensi menimbulkan bahaya besar jika mengemudikan mobil.

Seperti dilansir dari BBC, jumlah SIM yang ditangguhkan dari Januari hingga September meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejak November tahun lalu, Jepang menerapkan regulasi baru yang memperketat hukuman bagi siapa pun yang mengendarai sepeda sambil mengonsumsi alkohol. Pesepeda mabuk dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal 500.000 yen (sekitar Rp50 juta).

Ambang batas deteksi alkohol juga diperketat. Jika hasil tes napas menunjukkan kadar alkohol 0,15 mg per liter atau lebih, pesepeda bisa dikenai sanksi, baik denda maupun penangguhan SIM.

Sebelumnya, pelanggaran hanya dikenakan jika pesepeda tidak mampu mengendalikan kendaraannya dengan baik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menhan Sjafrie dan Menhan Jepang Tiba di Jakarta, Siap Teken Kerja Sama Pertahanan

Internasional
3 hari lalu

Keji, Suami Bakar Jasad Istri di Kebun Binatang

Internasional
6 hari lalu

Indonesia Pinjamkan Sepasang Komodo ke Kebun Binatang Jepang, Ditukar Panda Merah

Nasional
8 hari lalu

Gempa Besar M6 Guncang Hokkaido Jepang, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal