YANGON, iNews.id - Pengadilan Myanmar di bawah pemerintahan junta militer kembali menjatuhkan vonis terhadap Aung San Suu Kyi, Jumat (30/12/2022). Kali ini Suu Kyi divonis 7 tahun penjara untuk gabungan lima dakwaan korupsi.
Ini merupakan vonis terakhir yang dijatuhkan terhadap mantan pemimpin Myanmar tersebut dari serangkaian tuduhan. Tuduhan terhadapnya adalah melanggar aturan pembatasan Covid-19 saat kampanye, memiliki peralatan radio ilegal, menghasut, melanggar UU rahasia negara, dan memengaruhi komisi pemilihan umum.
Seorang sumber yang mengetahui jalannya persidangan mengatakan, untuk sidang terakhir ini, Suu Kyi diputus bersalah terkait penyewaan dan penggunaan helikopter saat masih menjadi pemimpin Myanmar.
Suu Kyi terancam maksimal 15 tahun penjara dari masing-masing dakwaan, namun vonis yang diterimanya sangat ringan.
Dengan putusan terakhir tersebut, jumlah total hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Suu Kyi menjadi setidaknya 26 tahun. Sidang pertama dari serangkaian dakwaan terhadap Suu Kyi dimulai pada Desember 2021.
Suu Kyi memimpin Myanmar selama 5 tahun sejak 2015. Dalam pemilu yang digelar pada 2020, partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (LND), sebebnarnya menang. Namun militer menganggap LND melakukan kecurangan sehingga membatalkannya melalui kudeta pada 1 Februari 2021. Praktis, masa jabatan kedua Suu Kyi sebagai pemimpin Myanmar dibatalkan.
Suu Kyi dilaporkan membantah semua tuduhan terhadapnya, namun pemerintahan junta bersikeras, Suu Kyi menjalani proses hukum yang adil melalui pengadilan independen. Dia kini ditahan sebuah penjara di Ibu Kota Naypyidaw.