Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun atas Tuduhan Terima Suap

Umaya Khusniah
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)

NAYPYIDAW, iNews.id - Pengadilan yang dikuasai junta militerMyanmar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Rabu (12/10/2022). Dia dinyatakan bersalah karena menerima suap.

Sumber yang mengetahui masalah itu, seperti dilansir dari Reuters mengatakan, peraih Nobel berusia 77 tahun itu menghadapi dakwaan atas setidaknya 18 pelanggaran. Di antaranya mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu. Hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.

Suu Kyi yang juga tokoh penentang kekuasaan militer menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal. Dia juga membantah melakukan kesalahan. 

Dia kini ditahan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw, sementara persidangannya telah dilakukan di pengadilan tertutup.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Serangan Udara Hantam Biara di Myanmar, 14 Lansia sedang Meditasi Tewas

5 hari lalu

Breaking News: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara

5 hari lalu

Teken Kerja Sama, Rusia Akan Kirim Kosmonaut Myanmar ke Luar Angkasa

19 hari lalu

Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal