Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun atas Tuduhan Terima Suap

Umaya Khusniah
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)

NAYPYIDAW, iNews.id - Pengadilan yang dikuasai junta militerMyanmar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Rabu (12/10/2022). Dia dinyatakan bersalah karena menerima suap.

Sumber yang mengetahui masalah itu, seperti dilansir dari Reuters mengatakan, peraih Nobel berusia 77 tahun itu menghadapi dakwaan atas setidaknya 18 pelanggaran. Di antaranya mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu. Hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.

Suu Kyi yang juga tokoh penentang kekuasaan militer menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal. Dia juga membantah melakukan kesalahan. 

Dia kini ditahan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw, sementara persidangannya telah dilakukan di pengadilan tertutup.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
13 hari lalu

Brutal! Pasukan Myanmar Bombardir Pasar di Komunitas Rohingya, 33 Orang Tewas

14 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

17 hari lalu

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK hingga Kejagung Dinilai Bisa Usut Dugaan Korupsi

18 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal