Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun atas Tuduhan Terima Suap

Umaya Khusniah
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)

NAYPYIDAW, iNews.id - Pengadilan yang dikuasai junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Rabu (12/10/2022). Dia dinyatakan bersalah karena menerima suap.

Sumber yang mengetahui masalah itu, seperti dilansir dari Reuters mengatakan, peraih Nobel berusia 77 tahun itu menghadapi dakwaan atas setidaknya 18 pelanggaran. Di antaranya mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu. Hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.

Suu Kyi yang juga tokoh penentang kekuasaan militer menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal. Dia juga membantah melakukan kesalahan. 

Dia kini ditahan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw, sementara persidangannya telah dilakukan di pengadilan tertutup.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Nasional
8 jam lalu

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600 dari Bos Blueray di Kasus Suap Impor Barang

Nasional
5 hari lalu

Guyon Prabowo ke Jumhur: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang jadi Menteri

Nasional
7 hari lalu

Nadiem Kembali Jalani Operasi usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Nasional
8 hari lalu

Curhat Nadiem usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Patah Hati, Negara Bisa Lakukan Ini setelah Pengabdian Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal