DEN HAAG, iNews.id - Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menepis adanya pembasmian etnis atau genosida terhadap muslim Rohingya di Rakhine. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang gugatan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 di Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Belanda, Rabu (11/12/2019).
Gambia, negara Afrika Barat berpenduduk mayoritas muslim, mewakili 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menggugat Myanmar ke ICJ pada November lalu.
Berbicara kepada para hakim, Suu Kyi mengakui bahwa tentara mungkin menggunakan kekuatan yang tidak proporsional dalam menangani militan Rohingya. Namun menurut dia hal itu tidak membuktikan bahwa pihaknya berusaha memusnahkan kelompok minoritas.
"Sangat disesalkan Gambia telah menempatkan di hadapan pengadilan gambaran menyesatkan dan tidak lengkap tentang situasi di Negara Bagian Rakhine," kata Suu Kyi, dikutip dari AFP.
Dia berpendapat bahwa tentara menanggapi serangan ratusan gerilyawan Rohingya pada 2017.