"Tidak dapat dipungkiri bahwa kekuatan tidak proporsional digunakan oleh anggota keamanan dalam beberapa kasus dengan mengabaikan hukum kemanusiaan internasional, atau bahwa mereka tidak membedakan dengan jelas antara pejuang dengan warga sipil," tuturnya.
Dia menegaskan, Myanmar sedang melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap para tentara yang bertindak secara tidak proporsional.
"Tentunya dalam kejadia ini tidak ada niat genosida dan tidak bisa dijadikan satu-satunya hipotesis," ujarnya.
Dalam sidang sehaari sebelumnya, Gambia menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida 1948 dan meminta hakim untuk mengambil tindakan darurat untuk menghentikan kekerasan lebih lanjut terhadap muslim Rohingya.
Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou mengatakan, sangat mengecewakan jika Suu Kyi mengulangi penolakan sebelumnya atas kesalahan yang dilakukan oleh Myanmar.
Hasil penyelidikan PBB tahun lalu menyimpulkan bahwa perlakuan tentara Myanmar terhadap etnis Rohingya dikategorikan sebagai genosida. Hal serupa disampaikan kelompok HAM internasional.
Selain di ICJ, Myanmar menghadapi sejumlah tuntutan terakait tuduhan genosida, yakni di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan gugatan di Argentina yang secara langsung menyebut nama Suu Kyi sebagai tergugat.