SYDNEY, iNews.id - Anggota parlemen Australia mempermudah para pengungsi sakit yang ditahan di lepas pantai untuk bisa menerima perawatan medis di negara itu.
Hal itu berdasarkan pemungutan suara, yang menjadikan untuk pertama kalinya dalam hampir 80 tahun, pemerintah kalah suara atas peraturannya sendiri di majelis rendah parlemen.
Para anggota legislatif yang independen, Partai Hijau Australia dan Partai Buruh yang beroposisi, bergabung untuk mempermalukan pemerintah koalisi minoritas Australia yang beraliran tengah kanan. RUU itu disahkan Selasa kemarin di DPR dengan satu suara lebih banyak, dan disetujui oleh majelis tinggi, Senat, pada Rabu (13/2).
Undang-undang ini akan memberi dokter kewenangan yang lebih besar mengenai pengungsi mana yang ditahan di lepas pantai yang bisa melakukan perjalanan ke Australia untuk mendapat perawatan medis.
Sejak 2013, Australia menahan para pencari suaka yang tiba dengan perahu di kamp-kamp di republik kecil Nauru dan di Pulau Manus di Papua Nugini di Pasifik Selatan dan menegaskan mereka tidak akan pernah diizinkan untuk menetap di Australia.