Awas! Langgar Physical Distancing di Singapura Bisa Dipenjara 6 Bulan

Ahmad Islamy Jamil
Kota Singapura (ilustrasi). (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.idSingapura memberlakukan aturan yang ketat untuk mencegah semakin meluasnya wabah virus corona (Covid-19). Salah satunya aturan yang terkait dengan physical distancing (menjaga jarak fisik antarwarga).

Warga di negeri jiran itu bisa dipenjara hingga enam bulan jika terbukti sengaja berdiri dalam jarak yang dekat (kurang dari satu meter) dengan orang lain. Aturan keras itu baru saja diumumkan hari ini.

Negara kota itu juga memperkenalkan serangkaian langkah baru untuk mengatasi Covid-19, termasuk menutup bar-bar dan semua bioskop. Pemerintah di sana juga melarang diadakannya acara-acara besar yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Dalam physical distancing, seseorang dilarang dengan sengaja berdiri terlalu dekat dengan orang lain, baik dalam antrean maupun saat duduk di bangku-bangku yang tersedia di tempat umum.

Mereka yang dinyatakan bersalah melanggar aturan itu di Singapura bakal dibui hingga enam bulan dan denda maksimum sebesar 10.000 dolar Singpura (setara Rp111 juta).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo: MBG Capai 60,2 Juta Penerima, Setara Beri Makan 10 Kali Penduduk Singapura Tiap Hari

Nasional
7 hari lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Internasional
11 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Kuliner
25 hari lalu

Singapura Bersedih, Rumah Makan Nasi Padang Tertua Tutup setelah 78 Tahun Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal