Awas! Langgar Physical Distancing di Singapura Bisa Dipenjara 6 Bulan

Ahmad Islamy Jamil
Kota Singapura (ilustrasi). (Foto: AFP)

Para pemilik usaha juga diharuskan mengambil langkah-langkah seperti menempatkan kursi-kursi yang tidak terpancang kuran dari satu meter antara satu dan lainnya, di samping memastikan para konsumen betul-betul menjaga jarak ketika mengantre membeli produk.

"Para pemilik usaha juga bakal menghadapi hukuman yang sama jika terbukti melanggar aturan itu," tulis AFP, Jumat (27/3/2020).

Singapura, yang dikenal memiliki tingkat kejahatan yang rendah karena pendekatan hukum dan ketertibannya yang ketat. Tidak saja di ASEAN atau Asia, bahkan dunia.

Begitu pun dalam upaya memerangi wabah corona, negara itu kini memperkenalkan pembatasan yang lebih ketat setelah mengalami lonjakan infeksi yang masuk dari luar negeri.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo: MBG Capai 60,2 Juta Penerima, Setara Beri Makan 10 Kali Penduduk Singapura Tiap Hari

Nasional
6 hari lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Internasional
11 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Kuliner
25 hari lalu

Singapura Bersedih, Rumah Makan Nasi Padang Tertua Tutup setelah 78 Tahun Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal