Bakar Handuk Hotel karena Kesal Tak Bisa Threesome, Tentara Ini Dihukum Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi putusan hakim. (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id – Seorang tentara pada Rabu (21/4/2021) ini dijatuhi hukuman penjara tiga bulan karena membakar handuk di sebuah hotel, setelah tak bisa threesome. Terdakwa bernama Lau Sheng Shiun itu tercatat sebagai anggota Angkatan Laut Republik Singapura

The Straits Times melaporkan, terdakwa telah diadili bulan lalu atas tuduhan melakukan kejahatan menggunakan api dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan. Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2017.

Kronologi bermula tatkala pria berusia 34 tahun itu bertemu dengan Chua Wen Hao (29), teman sekaligus bawahannya di AL Singapura. Mereka lalu menuju ke sebuah tempat karaoke di Foch Road di Jalan Besar, Singapura.

Di sana, keduanya menenggak minuman beralkohol dan bertemu dengan seorang wanita Vietnam. Para lelaki itu lalu memutuskan untuk menuju Hotel 81 Violet yang berada tak jauh dari tempat karaoke.  Mereka check in di meja depan hotel sekitar pukul 21.20.

Tak lama setelah itu, staf hotel melihat melalui kamera pengawas bahwa kedua lelaki dan wanita Vietnam tadi memasuki kamar yang dipesan. Padahal, kebijakan hotel melarang lebih dari dua orang berada dalam satu kamar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
7 hari lalu

Hotel di Kuningan Jaksel Kebakaran, 15 Damkar Dikerahkan

10 hari lalu

Hotman Paris Ungkap Respons Febrie usai Dirinya Mundur sebagai Pengacara

11 hari lalu

Ada Luka di Bekas Operasi Saraf Kejepit, Hotman Paris OTW ke Singapura!

14 hari lalu

Menteri Singapura Mendadak Mundur usai Kontroversi Pesan Pribadi dengan Seorang Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal