Bakar Handuk Hotel karena Kesal Tak Bisa Threesome, Tentara Ini Dihukum Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi putusan hakim. (Foto: AFP)

Dengan menggunakan rekaman kamera pengawas hotel dan melalui penyelidikan lapangan, polisi dapat mengidentifikasi Lau sebagai tersangka. Dia pun ditangkap pada 21 September pada tahun yang sama.

Dalam persidangan, hakim menyatakan ada beberapa unsur balas dendam dalam tindakan Lau. Terdakwa pun mengaku frustrasi dengan hotel itu. Lau mengatakan, dia membakar handuk-handuk tersebut untuk mengungkapkan rasa frustrasinya.

Pengacara Lau, Josephine Costan mengatakan, kliennya akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Lau saat ini dibebaskan dengan jaminan 10.000 dolar Singapura sambil menunggu banding.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Nasional
10 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Internasional
13 hari lalu

Singapura Umumkan Puasa Ramadan Mulai Kamis 19 Februari 

Internasional
13 hari lalu

Bocah WNI Tewas Ditabrak di Singapura: Pelaku Bebas, Ibu Korban Masih Dirawat Intensif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal