Bakar Handuk Hotel karena Kesal Tak Bisa Threesome, Tentara Ini Dihukum Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi putusan hakim. (Foto: AFP)

Ketika staf hotel memberi tahu para tamunya itu bahwa mereka telah melanggar kebijakan, Lau meninggalkan hotel melalui pintu belakang. Pria itu lalu merokok di area penyimpanan peti handuk, sebelum akhirnya pergi sekitar pukul 21.50.

Namun tak lama kemudian, seseorang yang melewati area tempat Lau berada, melihat ada beberapa handuk yang terbakar. Staf hotel lalu berusaha memadamkan api dan memanggil polisi.

Dengan menggunakan rekaman kamera pengawas hotel dan melalui penyelidikan lapangan, polisi dapat mengidentifikasi Lau sebagai tersangka. Dia pun ditangkap pada 21 September pada tahun yang sama.

Dalam persidangan, hakim menyatakan ada beberapa unsur balas dendam dalam tindakan Lau. Terdakwa pun mengaku frustrasi dengan hotel itu. Lau mengatakan, dia membakar handuk-handuk tersebut untuk mengungkapkan rasa frustrasinya.

Pengacara Lau, Josephine Costan mengatakan, kliennya akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Lau saat ini dibebaskan dengan jaminan 10.000 dolar Singapura sambil menunggu banding.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mendagri Tito soal Biaya Sekolah Anak: di Jakarta Rp1,6 Juta, Singapura Rp600.000

2 hari lalu

Cerita Mendagri Tito Sekolahkan 3 Anak di Singapura: Lebih Murah Dibanding Jakarta

10 hari lalu

Hotel di Kuningan Jaksel Kebakaran, 15 Damkar Dikerahkan

13 hari lalu

Hotman Paris Ungkap Respons Febrie usai Dirinya Mundur sebagai Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal