Bakar Masjid, Pria AS Divonis Hukuman 24,5 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Marq Perez (Foto: AP)

HOUSTON, iNews.id - Pengadilan federal Texas memvonis Marq Perez, pria yang membakar masjid pada tahun lalu, dengan hukuman penjara selama 24,5 tahun.

Pria 26 tahun itu membakar masjid Victoria Islamic Centre yang berlokasi sekitar 200 kilometer barat daya Kota Houston pada 28 Januari 2017. Kasus ini diangkat oleh kelompok HAM muslim sebagai bentuk kebencian terhadap umat Islam.

Kementerian Kehakiman AS menyatakan, Perez juga sebelumnya dinyatakan bersalah terkait penggunaan api untuk melakukan kejahatan federal serta memiliki perangkat destruktif secara ilegal yang digunakan dalam peristiwa terpisah, tetapi masih berkaitan.

Saat vonis dijatuhkan, Hakim Senior AS John Rainey mengatakan, kejahatan kebencian merukan penyakit dalam masyarakat. Perilaku itu, kata dia, tidak akan ditoleransi.

Jaksa penuntut menyebut kejahatan itu merupakan kasus kebencian yang sederhana dan lugas,

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Trump Beri Sinyal Kesepakatan Damai AS-Iran Akan Diteken dalam Seminggu

Nasional
15 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Rp17.387 per Dolar AS

Internasional
17 jam lalu

Iran Surati FIFA Minta Jaminan Tak Singgung Garda Revolusi saat Piala Dunia

Internasional
20 jam lalu

Operasi Militer terhadap Iran Selesai, AS Klaim Semua Tujuan Telah Tercapai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal