Bakar Masjid, Pria AS Divonis Hukuman 24,5 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Marq Perez (Foto: AP)

HOUSTON, iNews.id - Pengadilan federal Texas memvonis Marq Perez, pria yang membakar masjid pada tahun lalu, dengan hukuman penjara selama 24,5 tahun.

Pria 26 tahun itu membakar masjid Victoria Islamic Centre yang berlokasi sekitar 200 kilometer barat daya Kota Houston pada 28 Januari 2017. Kasus ini diangkat oleh kelompok HAM muslim sebagai bentuk kebencian terhadap umat Islam.

Kementerian Kehakiman AS menyatakan, Perez juga sebelumnya dinyatakan bersalah terkait penggunaan api untuk melakukan kejahatan federal serta memiliki perangkat destruktif secara ilegal yang digunakan dalam peristiwa terpisah, tetapi masih berkaitan.

Saat vonis dijatuhkan, Hakim Senior AS John Rainey mengatakan, kejahatan kebencian merukan penyakit dalam masyarakat. Perilaku itu, kata dia, tidak akan ditoleransi.

Jaksa penuntut menyebut kejahatan itu merupakan kasus kebencian yang sederhana dan lugas,

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 menit lalu

Israel Dukung Serang Iran jika Negosiasi Nuklir dengan AS Buntu

Internasional
6 jam lalu

Khamenei Tolak Syarat Trump soal Negosiasi Nuklir Iran

Internasional
12 jam lalu

AS Batal Serang Iran, Delegasi 2 Negara Dilaporkan Bertemu di Turki Pekan Ini

Internasional
22 jam lalu

Profil Jeffrey Epstein, Pengusaha AS Pelaku Kejahatan Seks yang Bikin Heboh Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal