Bakar Masjid, Pria AS Divonis Hukuman 24,5 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Marq Perez (Foto: AP)

"Terdakwa ini meneror komunitas Muslim di Victoria," kata asisten jaksa penuntut, John Gore, dalam pernyataan, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (18/10/2018).

Dia menegaskan, semua orang di AS memiliki hak untuk beribadah secara bebas tanpa dibayangi ketakutan akan kekerasan.

(Masjid Victoria Islamic Center dibakar/Foto: ICV)

Masjid tersebut dibangun kembali setelah banyak pihak yang memberikan sumbangan. Namun begitu Perez mengetahui komunitas Muslim Victoria mengumpulkan uang membangun masji kembali, dia mengatakan kepada seorang saksi akan membakar kembali.

Namun pengacara Perez membantah kliennya menyulut api dengan alibi saat itu terdakwa sedang bersama putranya yang baru lahir.

Namun pernyataan itu dibantah jaksa. Perez bahkan sempat menerobos ke masjid sepekan sebelum kejadian untuk menyurvei lokasi.

Di hari eksekusi, Perez meletakkan kertas di dalam masjid dan membakar mereka dengan korek api.

Sebelum kejadian ini, dia ditangkap dan dituntut pada Maret 2017 atas upaya peledakan sebuah mobil.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 menit lalu

Rusia Khawatir Konflik AS-Iran Meledak: Tinggal Siapa yang Injak Ranjau!

Internasional
6 jam lalu

Trump Kembali Ancam Iran: Sesuatu Sangat Buruk Akan Terjadi!

Internasional
15 jam lalu

Spesifikasi Drone Mata-Mata Iran Shahed-129 yang Ditembak Jatuh Jet Tempur AS

Internasional
10 jam lalu

Panglima Perang Israel Gagal Yakinkan AS untuk Serang Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal