Bakar Masjid, Pria AS Divonis Hukuman 24,5 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Marq Perez (Foto: AP)

"Terdakwa ini meneror komunitas Muslim di Victoria," kata asisten jaksa penuntut, John Gore, dalam pernyataan, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (18/10/2018).

Dia menegaskan, semua orang di AS memiliki hak untuk beribadah secara bebas tanpa dibayangi ketakutan akan kekerasan.

(Masjid Victoria Islamic Center dibakar/Foto: ICV)

Masjid tersebut dibangun kembali setelah banyak pihak yang memberikan sumbangan. Namun begitu Perez mengetahui komunitas Muslim Victoria mengumpulkan uang membangun masji kembali, dia mengatakan kepada seorang saksi akan membakar kembali.

Namun pengacara Perez membantah kliennya menyulut api dengan alibi saat itu terdakwa sedang bersama putranya yang baru lahir.

Namun pernyataan itu dibantah jaksa. Perez bahkan sempat menerobos ke masjid sepekan sebelum kejadian untuk menyurvei lokasi.

Di hari eksekusi, Perez meletakkan kertas di dalam masjid dan membakar mereka dengan korek api.

Sebelum kejadian ini, dia ditangkap dan dituntut pada Maret 2017 atas upaya peledakan sebuah mobil.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Trump Beri Sinyal Kesepakatan Damai AS-Iran Akan Diteken dalam Seminggu

Nasional
14 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Rp17.387 per Dolar AS

Internasional
16 jam lalu

Iran Surati FIFA Minta Jaminan Tak Singgung Garda Revolusi saat Piala Dunia

Internasional
18 jam lalu

Operasi Militer terhadap Iran Selesai, AS Klaim Semua Tujuan Telah Tercapai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal