Bakar Masjid, Pria AS Divonis Hukuman 24,5 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Marq Perez (Foto: AP)

"Terdakwa ini meneror komunitas Muslim di Victoria," kata asisten jaksa penuntut, John Gore, dalam pernyataan, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (18/10/2018).

Dia menegaskan, semua orang di AS memiliki hak untuk beribadah secara bebas tanpa dibayangi ketakutan akan kekerasan.

(Masjid Victoria Islamic Center dibakar/Foto: ICV)

Masjid tersebut dibangun kembali setelah banyak pihak yang memberikan sumbangan. Namun begitu Perez mengetahui komunitas Muslim Victoria mengumpulkan uang membangun masji kembali, dia mengatakan kepada seorang saksi akan membakar kembali.

Namun pengacara Perez membantah kliennya menyulut api dengan alibi saat itu terdakwa sedang bersama putranya yang baru lahir.

Namun pernyataan itu dibantah jaksa. Perez bahkan sempat menerobos ke masjid sepekan sebelum kejadian untuk menyurvei lokasi.

Di hari eksekusi, Perez meletakkan kertas di dalam masjid dan membakar mereka dengan korek api.

Sebelum kejadian ini, dia ditangkap dan dituntut pada Maret 2017 atas upaya peledakan sebuah mobil.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Meski Ada Perjanjian Tarif AS, Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tak Bisa Ditawar

Nasional
25 menit lalu

Prabowo soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Diutamakan!

Internasional
13 jam lalu

Sosok Joe Kent, Pejabat Senior Intelijen AS yang Mundur gegara Menentang Perang Iran

Internasional
15 jam lalu

Sri Lanka Tolak Izin Mendarat 2 Jet Tempur AS Bawa Rudal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal