Balas Dendam, Rusia Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat 4 Negara Eropa

Umaya Khusniah
Rusia kembali menjatuhkan sanksi kepada para pejabat di empat negara Eropa. (Foto: Daily Sabah)

MOSKOW, iNews.id - Rusia kembali menjatuhkan sanksi kepada para pejabat di empat negara Eropa. Mereka mendapatkan hal itu karena bergabung dengan Uni Eropa yang memberikan sanksi terhadap Rusia. 

Kementerian Luar Negeri Rusia pada Jumat (29/4/2022) telah menjatuhkan sanksi kepada para pejabat di Islandia, Norwegia, Greenland dan Kepulauan Faroe

“Tindakan balasan diambil terhadap sembilan perwakilan Islandia, 16 perwakilan Norwegia, tiga perwakilan Greenland, dan tiga perwakilan Kepulauan Faroe,” kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataan.  

Kementerian juga mengatakan, sejumlah anggota parlemen, anggota pemerintah, perwakilan dari kalangan bisnis dan akademis, dan media, serta beberapa tokoh masyarakat yang mengambil bagian dalam retorika anti-Rusia, telah masuk dalam daftar hitam Rusia.

Rusia dan negara-negara Barat terlibat dalam aksi saling beri sanksi sejak awal perang Rusia-Ukraina pada 24 Februari.

Menurut perkiraan PBB, setidaknya 2.829 warga sipil telah tewas dan 3.180 terluka di Ukraina sejak Rusia melancarkan perang, dengan angka sebenarnya dikhawatirkan jauh lebih tinggi. Menurut badan pengungsi PBB, lebih dari 8,3 juta warga Ukraina telah melarikan diri ke negara-negara tetangga.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Kamboja Bantah Rekrut Tentara Bayaran Asing dari Rusia Lawan Thailand

Internasional
1 hari lalu

Trump Sebut 30.000 Orang di Ukraina Tewas dalam Perang Lawan Rusia

Internasional
1 hari lalu

Trump Ungkap Alasan Sulitnya Damaikan Perang Rusia dan Ukraina

Internasional
1 hari lalu

Trump Klaim Perdamaian Rusia-Ukraina Semakin Dekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal