Balas Dendam, Rusia Sahkan UU untuk Tutup Kantor Media Asing Milik Barat

Ahmad Islamy Jamil
Bendera negara Rusia tengah berkibar (ilustrasi). (Foto: Reuters)

“Sesuai dengan undang-undang tersebut, seorang jurnalis dan koresponden asing dapat kehilangan akreditasi mereka jika fakta tindakan tidak bersahabat ditetapkan melalui pengenaan pembatasan distribusi media massa Rusia yang beroperasi di suatu negara asing,” ungkap parlemen Rusia lagi.

Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov, telah berulang kali menegur Barat karena membatasi media pro-Kremlin seperti kantor berita Sputnik dan saluran televisi RT untuk beroperasi di sana. Negara-negara Barat bahkan mencabut izin penyiaran mereka dan memberi sanksi kepada outlet-outlet berita tersebut. 

Moskow pun melihat langkah-langkah semacam itu sebagai bentuk pengabaian kebebasan pers.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hari Pers Nasional, Iwakum: Kebebasan Pers Mutlak Dilindungi!

Internasional
2 hari lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, Sekjen PBB: Ini Momen Genting Dunia

Internasional
6 hari lalu

Mengenal Perjanjian Nuklir AS-Rusia New START yang Sudah Tak Berlaku

Internasional
6 hari lalu

Trump Tolak Tawaran Putin Perpanjang Kesepakatan Nuklir AS-Rusia New START

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal