Balas Dendam, Rusia Sahkan UU untuk Tutup Kantor Media Asing Milik Barat

Ahmad Islamy Jamil
Bendera negara Rusia tengah berkibar (ilustrasi). (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id – Parlemen Rusia pada Selasa (24/5/2022) mengesahkan undang-undang yang memberikan wewenang kepada jaksa untuk menutup kantor media asing di negara itu. Hal tersebut bisa dilakukan jaksa, jika sebuah negara menunjukkan sikap “tidak bersahabat” dengan media Rusia. 

Kemunculan UU baru itu menyusul penutupan sejumlah outlet berita Rusia di negara-negara Barat di tengah agresi militer Moskow di Ukraina.

UU tersebut juga melarang penyebaran artikel atau materi lain dari media yang telah ditutup oleh Kejaksaan Rusia. Kendati telah disahkan oleh Duma Negara (DPR Rusia), UU itu masih perlu ditinjau oleh Majelis Tinggi Parlemen Rusia dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin agar bisa diberlakukan efektif.

Jurnalis dari organisasi media yang dianggap sebagai pelanggar undang-undang tersebut, akan dicabut akreditasinya oleh Kementerian Luar Negeri Rusia. Itu artinya mereka tidak dapat lagi bekerja di negara bekas Uni Soviet tersebut.

Pada Maret lalu, Moskow juga memberlakukan undang-undang yang dapat menghukum para wartawan dan media asing jika kedapatan menyebarkan berita palsu tentang militer Rusia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 jam lalu

Drone Ukraina Hantam Sejumlah Wilayah di Rusia Termasuk Dekat Moskow, 8 Orang Tewas

11 jam lalu

Rusia Hancurkan Kapal Kargo Bawa Senjata untuk Ukrina di Pulau Ular Laut Hitam

13 jam lalu

Trump Tuduh Rusia Ikut Campur Pilpres AS 2020, Kremlin: Tak Berdasar!

16 jam lalu

Trump Sebut Sistem Pemilu AS Sangat Rentan, Mudah Dibobol China-Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal