Uang tersebut terdiri atas lima bundel uang kertas 50.000 won sebanyak 100 lembar dan dibungkus dengan pita Bank of Korea.
Dia lalu melaporkan penemuan tersebut ke kepolisian setempat.
Polisi lalu memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, memeriksa sidik jari, dan mengunjungi puluhan rumah di daerah tersebut untuk mencari pemiliknya.
Mereka juga memasang pengumuman di portal barang hilang nasional dan surat kabar, namun tidak ada yang datang untuk mengakui uang tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Barang Hilang, barang hilang beralih bisa menjadi hak milik penemu jika pemilik tidak mengeklaimnya dalam waktu 6 bulan setelah pengumuman publik.
Setelah batas waktu berakhir, polisi mentransfer uang tersebut kepada pria itu, dengan memotong pajak dan biaya pengumuman di surat kabar sebesar 5,77 juta won. Uang tunai tersebut dikenakan pajak 22 persen.
Polisi juga tidak menemukan bukti yang menghubungkan uang tersebut dengan aktivitas kriminal.