JENEWA, iNews.id - Komisi Sanksi PBB siap memberi pengecualian agar bantuan bisa masuk ke Korea Utara (Korut) untuk membantu negara itu mencegah penyebaran atau mengobati virus korona.
Dewan Keamanan (DK) PBB menerapkan sanksi terhadap Korea Utara sejak 2006 untuk mengekang program senjata nuklirnya. Sanksi itu membatasi arus barang masuk dan keluar dari negara itu, namun PBB memberi pengecualian yang diperlukan bagi organisasi kemanusiaan untuk memberi bantuan.
Dilaporkan Associated Press, Selasa (11/2/2020), Wakil direktur Human Rights Watch Divisi Asia, Phil Robertson, mengatakan organisasi-organisasi bantuan tidak bisa beroperasi di Korea Utara untuk membantu mengatasi dan mengobati pasien virus mematikan itu tanpa izin dari pemerintah.
Korut belum meminta bantuan dari organisasi luar mana pun sementara mereka meningkatkan upaya mencegah virus memasuki negara tersebut.
Belum ada laporan resmi kasus virus korona yang dikonfirmasi di Korea Utara.
Namun, situs Daily NK melaporkan, Selasa (11/2/2020) bahwa seorang perempuan di Pyongyang meninggal bulan lalu karena pneumonia akut, menunjukkan gejala yang mirip penularan virus korona.
Dalam laporan terpisah pada Jumat (7/2/2020), disebutkan beberapa orang meninggal setelah menderita demam di Sinuiju, kota yang berbatasan dengan China.
Belum jelas apakah kematian di Korea Utara itu terkait virus korona dan apakah negara pimpinan Kim Jong Un itu akan mengukuhkan kasus dan kematian. Rezim itu diketahui menyembunyikan kematian terkait penyakit menular.