Baru Bebas Penjara, Pria Ini Nekat Berhubungan Seks dengan Putri Kandung

Anton Suhartono
Seorang pria di Singapura dihukum penjara 4,5 tahun karena berhubungan seksual dengan putri kandung (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria di Singapura divonis hukuman penjara 4,5 tahun karena berhubungan seksual dengan putri kandung (inses). Ironisnya, pria yang tak disebutkan identitasnya itu baru keluar dari penjara pada Mei 2019 terkait kasus narkoba.

Perbuatan tak senonoh dilakukan pria 56 tahun tersebut beberapa hari setelah dia bebas atau pada 17 Mei 2019 di apartemen mereka. Korban, saat itu berusia 30 tahun, tak bisa menolak melayani hasrat sang ayah. Perbuatan serupa diulangi pelaku pada Oktober tahun yang sama, seperti dikutip dari The Straits Times, Selasa (22/6/2021).

Dalam sidang pada Senin (21/6/2021), pria tersebut mengaku bersalah atas satu tuduhan inses dan satu tuduhan percobaan inses.

Atas kejadian ini, dia harus menghabiskan 592 hari tambahan di balik jeruji besi. Pasalnya dia melakukan tindakan kriminal lain setelah dibebaskan lebih awal pada Mei.

Pengadilan menyebutkan, dia seharusnya menjauhkan diri dari masalah sejak 14 Mei 2019 hingga 11 Januari 2021.

Kasus inses ini terungkap pada November 2019 setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke petugas layanan sosial.

Pelaku inses di Singapura bisa dipenjara maksimal 5 tahun.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
22 jam lalu

Kapal Induk USS Gerald R Ford AS Tiba di Karibia, Siap Serang Venezuela?

Internasional
3 hari lalu

Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba

Internasional
5 hari lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Mantan Kepala Kepolisian Nasional Filipina

Megapolitan
6 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Megapolitan
8 hari lalu

Tak Jadi Tersangka, Onad Mulai Direhabilitasi di Kawasan Jaksel Selama Tiga Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal