Bawa Rendang, Turis Indonesia Dideportasi dari Australia Didenda Rp27 Juta

Anton Suhartono
Seorang turis Indonesia dilarang masuk dan dideportasi dari Australia karena membawa rendang sapi dan daging lainnya (Foto: Reuters)

PERTH, iNews.id - Seorang turis Indonesia ditolak masuk Australia pada Selasa (18/10/2022). Bukan hanya itu, dia juga didenda 2.664 dolar Australia atau sekitar Rp27 juta.

Alasannya, turis yang tak disebutkan identitasnya itu dituduh hendak menyelundupkan total 6 kilogram daging melalui Bandara Perth, Australia Barat. Bahan makanan itu ditolak masuk Australia terkait kekhawatiran wabah penyakit kaki dan mulut yang merebak di Indonesia.

Disebutkan turis itu membawa 1,4 kg rendang daging sapi, 3,1 kg daging bebek, 500 gram daging beku, dan hampir 900 gram daging ayam.

Dalam keterangan di kartu penumpang masuk, turis bersangkutan tak mencantumkan barang-barang bawaan itu, yakni daging sapi dan unggas.

Menteri Pertanian Ausatralia Murray Watt dan Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil mengatakan turis bersangkutan dirujuk ke Petugas Penjaga Perbatasan Australia kemudian visanya dibatalkan.

O'Neil menyebut turis itu melakukan pelanggaran serius terhadap hukum biosekuriti Australia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
2 hari lalu

Kondisi Terkini Dubai usai Serangan Rudal Iran, Turis Dievakuasi ke Basement!

Nasional
3 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Tarif Resiprokal RI-AS Turun Jadi 15 Persen

Internasional
3 hari lalu

Mediator AS: Pasukan ISF Asal Indonesia Akan Ditempatkan di Gaza Selatan

Nasional
3 hari lalu

Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal