Bawa Rendang, Turis Indonesia Dideportasi dari Australia Didenda Rp27 Juta

Anton Suhartono
Seorang turis Indonesia dilarang masuk dan dideportasi dari Australia karena membawa rendang sapi dan daging lainnya (Foto: Reuters)

PERTH, iNews.id - Seorang turis Indonesia ditolak masuk Australia pada Selasa (18/10/2022). Bukan hanya itu, dia juga didenda 2.664 dolar Australia atau sekitar Rp27 juta.

Alasannya, turis yang tak disebutkan identitasnya itu dituduh hendak menyelundupkan total 6 kilogram daging melalui Bandara Perth, Australia Barat. Bahan makanan itu ditolak masuk Australia terkait kekhawatiran wabah penyakit kaki dan mulut yang merebak di Indonesia.

Disebutkan turis itu membawa 1,4 kg rendang daging sapi, 3,1 kg daging bebek, 500 gram daging beku, dan hampir 900 gram daging ayam.

Dalam keterangan di kartu penumpang masuk, turis bersangkutan tak mencantumkan barang-barang bawaan itu, yakni daging sapi dan unggas.

Menteri Pertanian Ausatralia Murray Watt dan Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil mengatakan turis bersangkutan dirujuk ke Petugas Penjaga Perbatasan Australia kemudian visanya dibatalkan.

O'Neil menyebut turis itu melakukan pelanggaran serius terhadap hukum biosekuriti Australia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bos Danantara Bertemu 5 CEO Australia, Bahas Investasi Strategis!

Sains
2 hari lalu

Viral Aurora Pink Muncul di Langit Australia, Indah Banget!

Nasional
2 hari lalu

Duh! Kemenkes Sebut Masih Ada 36 Kecamatan Belum Punya Puskesmas 

Internasional
2 hari lalu

Australia Larang Medsos untuk Remaja Bulan Depan, Platform Bisa Didenda Rp544 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal