Bela Israel, AS Jatuhkan Sanksi kepada 4 Hakim Pengadilan Kriminal Internasional

Anton Suhartono
AS menjatuhkan sanksi kepada 4 hakim Pengadilan Kriminal Internasional atas keterlibatan mereka dalam penuntutan kasus kejahatan perang di Gaza (Foto: AP)

Netanyahu dan Gallant diburu ICC atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Jalur Gaza.

Pekan sebelumnya, Trump meneken instruksi presiden yang mengesahkan sanksi terhadap ICC serta para jaksa. Berdasarkan instruksi tersebut, AS berjanji untuk melakukan pembalasan nyata dan penting terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran oleh ICC. 

Bentuk sanksi yang dijatuhkan termasuk pemblokiran properti dan aset serta larangan masuk terhadap pejabat, staf, dan agen ICC, berikut anggota keluarga dekat mereka, ke AS.

Sebagai respons, ICC mengutuk keputusan AS yang memasukkan Khan dalam daftar sanksi AS seraya menegaskan tak takut dengan keputusan itu.

“Menyesalkan penetapan sanksi oleh pemerintah AS terhadap Jaksa ICC Karim A A Khan. Pengadilan berjanji untuk terus melaksanakan mandat peradilannya demi kepentingan jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah,” bunyi pernyataan ICC.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 bulan lalu

Sadis! Israel Tembak Mati 100 Lebih Warga Gaza yang Antre Bantuan Makanan

Internasional
7 bulan lalu

Mengejutkan, Serangan Pasukan Zionis ke Gaza Bunuh 20 Sandera Israel

Internasional
7 bulan lalu

AS Kirim 90.000 Ton Senjata ke Israel: Apa Dampaknya bagi Konflik Gaza?

Internasional
4 jam lalu

Yordania Kirim Jet Tempur Bantu Amerika Gempur ISIS di Suriah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal