"Saya akan sampaikan segera setelah menerima banding. Saya meminta agar Dewan Pengampunan mendiskusikannya," ujarnya.
Dewan Pengampunan, yang dipimpin Sultan Abdullah, saat itu mengurangi hukuman Najib 12 tahun atau setengahnya. Bukan hanya itu, jumlah denda yang harus dibayar Najib juga dikurangi.
Najib divonis bersalah atas tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait skandal mega-korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dewan pengampunan tidak memberikan alasan atas keputusan kontroversialnya itu.
Selama persidangan Najib membantah dakwaan korupsi. Keluarga juga menegaskan kecewa dengan putusan hakim seraya berharap agar raja memberikan pengampunan penuh dan pembebasan segera.
Pengurangan hukuman ini dikeluarkan di tengah tuduhan pemerintahan Anwar mengalami kemunduran dalam memenuhi janji reformasi. Tahun lalu jaksa membatalkan kasus korupsi Najib dan para pemimpin lain terkait dengan UMNO.