Bela Keputusan Raja Malaysia Ampuni Najib Razak, PM Anwar Ibrahim: Sudah Final!

Anton Suhartono
Anwar Ibrahim membela keputusan raja yang memangkas hukuman mantan PM Najib Razak hingga setengahnya (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri (PM) MalaysiaAnwar Ibrahim membela keputusan raja yang memangkas hukuman mantan PM Najib Razak hingga setengahnya. Anwar meminta warga Malaysia untuk tetap tenang.

Keputusan Raja Malaysia Sultan Abdullah, yang keluar beberapa hari sebelum dia meletakkan jabatan, itu dianggap bisa membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Malaysia.

Anwar mengatakan keputusan raja yang meringankan hukuman Najib sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Dia juga menegaskan raja tidak berkewajiban memberikan penjelasan mengenai keputusannya itu. Namun dia tak memungkiri ada unsur belas kasihan di baliknya.

“Kami paham masyarakat punya pandangan kuat. Jadi, kami beri sedikit kelonggaran, tapi setelah ada penjelasan (kegaduhan ini) sebaiknya dihentikan,” kata pria yang juga pernah merasakan pengampunan hukuman dari raja itu, dikutip dari Reuters, Senin (5/2/2024).

Anwar sudah mengajukan permohonan grasi kepada Dewan Pengampunan untuk dibahas, meski membantah melakukannya di bawah tekanan Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), salah satu partai pendukung pemerintah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Viral Turis Bangladesh Kencing di Eskalator MRT, Netizen Syok!

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Diberikan Mawar Kuning di Ruang Sidang jelang Vonis

57 tahun lalu

Hilang Misterius 12 Tahun Silam, Pencarian Pesawat Malaysia Airlines MH370 Diperpanjang Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal