PM Anwar Ibrahim Bela Keputusan Malaysia Pangkas Hukuman Eks PM Najib Razak dalam Skandal 1MDB

Ahmad Islamy Jamil
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id – Pemotogan hukuman penjara terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak menimbulkan kegaduhan di kalangan publik Malaysia. Namun, Perdana Menteri Anwar Ibrahim mendesak rakyatnya tetap tenang sembari membela keputusan negaranya mengurangi hukuman Najib.

Beberapa waktu lalu, Dewan Pengampunan yang diketuai oleh Raja Malaysia memutuskan untuk memangkas separuh hukuman penjara 12 tahun terhadap Najib. Dewan tersebut juga memberikan “diskon” sebesar 76 persen atas denda yang mesti dibayarkan mantan pemimpin UMNO itu kepada negara. 

Keputusan itu diambil oleh dewan sebelum Raja Malaysia ke-16, Al-Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, mengakhiri pemerintahannya pekan lalu. Najib sendiri dipenjara karena kasus korupsi dan pencucian uang terkait skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Namun, Dewan Pengampunan tidak memberikan alasan atas keputusan mereka memperingan hukuman Najib tersebut.

Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan. Keluarganya mengatakan dia kecewa dengan keputusan tersebut, dan mengharapkan pengampunan penuh dan pembebasan segera.

Pengurangan hukuman Najib menuai reaksi dari para kritikus yang mengatakan keputusan itu dapat membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Malaysia. Mereka bahkan menuduh PM Anwar Ibrahim mengalami kemunduran dalam menunaikan janji reformasinya, terutama setelah jaksa tahun lalu membatalkan kasus korupsi terhadap Najib dan para pemimpin lain yang terkait dengan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO). 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
19 jam lalu

Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

3 hari lalu

Kunjungan Wisman Tembus 8,97 Juta hingga Juli 2026, Terbanyak dari Malaysia-China

5 hari lalu

Malaysia Rayakan Hari Kemerdekaan ke-69, Gelar Parade Militer

6 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal