HAGUE, iNews.id - Pemerintah Belanda berencana menuntut Rusia di Pengadilan Hak Asasi Manusia Internasional (ECHR) atas insiden jatuhnya pesawat MH17 yang menewaskan semua penumpang dan kru pesawat.
Pesawat MH17 milik Malaysia Airlines jatuh pada 17 Juli 2014 dalam perjalanan dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur. Seluruh penumpang pesawat berjenis BOEING 777 yang berjumlah 298 orang tewas.
Tim Investigasi Gabungan (JIT) dalam pertemuan di Belanda menunjukkan sejumlah video dan gambar dari peta yang diambil oleh truk yang mengangkut rudal melintasi perbatasan.
Dari lokasi pesawat dinyatakan jatuh yakni 50 kilometer dari perbatasan Ukraina-Rusia daan terjadi selama perang di Donbass, Dewan Keselatan Belanda menyimpulkan pada Oktober 2015 bahwa rudal permukaan Buk ditembakkan ke arah pesawat MH17.
Setahun kemudian JIT yang dipimpin Belanda menyimpulkan bahwa rudal itu dibawa ke Ukraina dari Rusia pada hari kecelakaan itu dan ditembakkan dari daerah yang dikuasai pemberontak pro-Rusia dan kemudian peluncur itu bergerak kembali melintasi perbatasan ke Rusia.