AMSTERDAM, iNews.id - Larangan untuk mengenakan penutup wajah, termasuk burka, di tempat-tempat tertentu mulai diberlakukan di Belanda. Larangan itu berlaku per Kamis, 1 Agustus 2019.
"Menutupi wajah dengan kain, topeng, atau helm saat berada di sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan institusi-institusi pemerintah kini dilarang," bunyi pernyataan Kementerian Dalam Negeri Belanda, seperti dilaporkan Anadolu.
Staf di tempat-tempat umum itu akan meminta orang-orang yang menutupi wajah untuk menunjukkan wajah mereka.
Jika mereka tak mematuhinya, mereka akan diminta untuk meninggalkan tempat itu, dan jika mereka menolak pergi, maka pihak berwenang akan turun tangan dan akan memberikan denda.
Harian Belanda, Algemeen Dagblad, menyebut bahwa mereka yang melanggar aturan itu bisa dikenai denda setidaknya 165 dolar AS.