Belgia Dukung Pengakuan Palestina sebagai Anggota Penuh PBB

Ahmad Islamy Jamil
Suasana sidang di Majelis Umum PBB (ilustrasi). (Foto: Dok. 2018)

Palestina saat ini masih berstatus negara pengamat non-anggota. Status tersebut merupakan pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB, yang beranggotakan 193 negara pada 2012. Status tersebut memungkinkan utusan Palestina untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi-organisasi PBB tetapi tetap tidak berhak dalam pemungutan suara.

Untuk menjadi anggota penuh PBB, permohonan Palestina harus disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Sementara di dewan itu, Amerika Serikat selaku sekutu utama Israel yang memiliki hak veto bisa menghalangi upaya Palestina tersebut.

Kalaupun Dewan Keamanan PBB menyetujui rancangan resolusi itu, keanggotaan Palestina baru bisa disahkan jika disetujui setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum PBB. Resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, Inggris, China, Prancis dan Rusia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Serangan Israel Tewaskan 411 Warga Gaza Selama Gencatan Senjata

Internasional
7 jam lalu

Israel Tuding Negara-Negara Barat Gagal Lindungi Orang Yahudi

Internasional
1 hari lalu

Penembakan di Australia, Israel Anggap Diaspora Yahudi Tak Lagi Aman di Negara Barat

Internasional
1 hari lalu

Orang Yahudi di Negara Barat Diminta Pindah ke Israel Pasca-Penembakan Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal