Bendahara Vatikan Bersalah Atas Pelecehan Seksual ke Bocah 13 Tahun

Nathania Riris Michico
Kardinal George Pell, bendahara Takhta Suci Vatikan. (Foto: Getty Images)

VATIKAN, iNews.id - Bendahara Vatikan Kardinal George Pell dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran seksual di Australia, menjadikannya sebagai pejabat Vatikan tertinggi yang mendapat vonis semacam itu.

Pell, sebagaimana terungkap dalam pengadilan, melecehkan dua bocah laki-laki anggota paduan suara di beberapa ruangan di Katedral Melbourne pada 1996.

Vonis itu dijatuhkan pada Desember 2018 lalu, namun baru bisa dilaporkan oleh media massa saat ini karena alasan hukum. Pell sendiri mengaku tidak bersalah.

Sebagai bendahara Takhta Suci Vatikan, kardinal berusia 77 tahun itu merupakan salah satu pejabat paling berkuasa di Gereja Katolik.

Persidangannya digelar dua kali tahun lalu karena panel juri yang pertama gagal mencapai keputusan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Sebelum Meninggal, Aktor James Ransone Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Megapolitan
1 bulan lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Internasional
2 bulan lalu

Raja Charles Copot Gelar dan Usir Pangeran Andrew dari Kediaman Kerajaan Inggris

Megapolitan
2 bulan lalu

Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal