Bendahara Vatikan Bersalah Atas Pelecehan Seksual ke Bocah 13 Tahun

Nathania Riris Michico
Kardinal George Pell, bendahara Takhta Suci Vatikan. (Foto: Getty Images)

Adapun panel juri kedua memutuskannya bersalah mempenetrasi secara seksual bocah berusia di bawah 16 tahun. Empat dakwaan lainnya berkaitan dengan perbuatan tidak pantas terhadap bocah berusia di bawah 16 tahun.

Hukuman terhadap Pell akan diumumkan pada Rabu (27/2).

Kasus ini mengemuka saat Paus Fransiskus berupaya menangani rangkaian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh sejumlah pastor di berbagai belahan dunia. Selama ini Gereja Katolik dituduh menutup-nutupi kasus-kasus tersebut.

Sebagaimana dipaparkan dalam persidangan, Pell baru satu tahun menjabat sebagai Uskup Agung Melbourne pada 1996 ketika mendapati beberapa bocah pria di ruangan-ruangan katedral seusia misa.

Setelah mengatakan bahwa mereka akan mendapat masalah karena menenggak minuman anggur untuk komuni, Pell memaksa setiap bocah melakukan perbuatan tidak senonoh.

Hal ini dituturkan salah seorang korban. Korban lainnya sudah meninggal dunia.

Seorang anggota juri menolak argumen pengacara Pell, Robert Richter QC, bahwa tuduhan-tuduhan ini hanyalah karangan para korban.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Sebelum Meninggal, Aktor James Ransone Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Megapolitan
1 bulan lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Internasional
2 bulan lalu

Raja Charles Copot Gelar dan Usir Pangeran Andrew dari Kediaman Kerajaan Inggris

Megapolitan
2 bulan lalu

Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal