DAKAR, iNews.id – Bentrokan antara polisi antihuru-hara dan massa pendukung pemimpin oposisi Senegal, Ousmane Sonko, di sejumlah kota di negara Afrika itu memakan korban jiwa, Kamis (1/6/2023). Menurut laporan Reuters, sedikitnya sembilan orang tewas akibat kerusuhan itu.
Insiden itu pecah setelah pengadilan Senegal menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Sonko (48) atas kasus dugaan pelecahan seksual. Putusan hukum tersebut menimbulkan keraguan di kalangan publik setempat atas peluangnya mencalonkan diri sebagai presiden tahun depan.
Kementerian Kehakiman Senegal menyatakan, pemimpin oposisi itu kini bisa diseret ke penjara kapan saja. Polisi telah ditempatkan di sekitar rumahnya di Dakar saat kerusuhan berkobar di ibu kota negara itu dan di tempat-tempat lain setelah vonis dibacakan.
Sonko dituduh memerkosa seorang perempuan yang bekerja di panti pijat pada 2021. Korban yang ketika itu masih berusia 20 tahun, juga mengaku menerima ancaman pembunuhan dari sang politikus. Akan tetapi, Sonko membantah semua pengakuan perempuan itu, dan mengatakan tuduhan tersebut bermotivasi politik.
Pengadilan Senegal membebaskan Sonko dari tuduhan pemerkosaan. Akan tetapi, dia diputuskan bersalah atas pelanggaran terpisah lainnya yang oleh hukum Senegal dijelaskan sebagai “perilaku tidak bermoral” terhadap seseorang berusia di bawah 21 tahun.
“Dengan hukuman ini Sonko tidak bisa menjadi kandidat (presiden),” kata salah satu pengacaranya, Bamba Ciss, mengutip Undang-Undang Pemilu Senegal.
Partai PASTEF pimpinan Sonko menyatakan, putusan pengadilan itu adalah bagian dari agenda lawan politiknya untuk menjegal pencalonannya pada pemilu tahun depan. Partai itu pun menyerukan kepada warga pendukungnya untuk turun ke jalan.